KEBIJAKAN MANAJEMEN
LAMBODJA SERTIFIKASI
1. Manajemen puncak Lambodja Sertifikasi berpegang teguh pada prinsip ketidakberpihakan dalam melaksanakan kegiatan bidang sertifikasi Peyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah, mengelola konflik kepentingan, dan menjamin objektivitas kegiatan sertifikasi.
2. Lambodja Sertifikasi tidak akan melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Sertifikasi lainnya.
3. Lambodja Sertifikasi tidak melayani sertifikasi kepada klien PPIU yang telah dilakukan audit internal dalam selang waktu dua tahun terakhir, termasuk apabila klien menggunakan jasa konsultan yang menunjukan ancaman ketidakberpihakan dengan Lambodja Sertifikasi.
4. Lambodja Sertifikasi tidak akan melakukan sertifikasi terhadap organisasi yang teridentifikasi memiliki ancaman ketidakberpihakan, termasuk kepada lembaga penyedia konsultansi sistem manajemen.
5. Lambodja Sertifikasi akan menghindari pemasaran bersama dengan organisasi konsultan, dan tidak menjanjikan kemudahan, lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih murah dalam pelaksanaan sertifikasi.
6. Lambodja Sertifikasi tidak menggunakan Evaluator yang telah mengambil bagian dalam kegiatan konsultasi/audit internal terhadap klien yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut.
7. Lambodja Sertifikasi akan melakukan tindakan untuk menanggapi setiap pencemaran nama baik, keberpihakan, dan pelanggaran kerahasiaan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain. Tindakan dapat berupa : 1) Pemecatan (staf, evaluator, dan tenaga ahli), 2) Pemutusan hubungan kerjasama (untuk lembaga dan organisasi), 3) Melaporkan kepada lembaga akreditasi dan Kementerian Agama (khusus evaluator).
8. Informasi yang disediakan oleh Lambodja Sertifikasi kepada setiap klien atau pangsa pasar termasuk iklan, dijamin akurat dan tidak menyesatkan, dan tidak terbatas bagi segmen pasar tertentu.
9. Lambodja Sertifikasi akan merahasiakan seluruh informasi tentang klien yang diperoleh dari sumber selain klien.
10. Lambodja Sertifikasi akan mengeluarkan evaluator atau tenaga ahli yang terbukti melakukan pelanggaran nama baik.