Archives

Keluhan Banding PPIU

Keluhan Dan Banding

  • Tata Cara Pengajuan Keluhan dan/atau banding
  • Keluhan atau banding disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi dengan:
  1. Identitas yang mengajukan keluhan dan/atau banding secara jelas sekurang-kurangnya berisi: Nama; Alamat; Nomor telpon yang bisa dihubungi dan/atau alamat email.
  2. Bahan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan, meliputi:
  • Data/informasi awal yang diperoleh dari berita media dan/atau kesaksian langsung narasumber (pemberi informasi, responden atau informan) yang dilengkapi dengan bahan penguat/ pendukung, namun belum diuji silang atau divalidasi.
  • Data/informasi tak terbantah yang merupakan kesaksian langsung Pemantau Independen yang dilengkapi dengan bahan penguat/ pendukung, dan/atau data/informasi awal yang telah diuji silang atau divalidasi.
  1. Pernyataan bahwa informasi yang disampaikan adalah benar dan dibubuhi dengan materai yang cukup.
  • Masa Pengajuan Keluhan dan/atau banding:
  1. Keluhan dapat diajukan sewaktu-waktu.
  2. Banding kepada Lambodja Sertifikasi diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak disampaikannya laporan keputusan hasil penilaian/verifikasi.
  3. Keluhan atau banding kepada KAN diajukan sesuai dengan ketentuan KAN.
    • Penyelesaian Keluhan atau Banding
  • Keluhan atau banding terkait proses dan/atau keputusan penilaian/verifikasi serta kinerja ditujukan kepada Lambodja Sertifikasi dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal terkait
  • Direktur Utama Lambodja Sertifikasi mempelajari keluhan atau banding dan menanggapi secara tertulis relevansi keluhan atau banding dimaksud selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima keluhan atau banding.
  • Keluhan atau banding yang dinyatakan relevan diproses (diverifikasi hingga diperoleh suatu keputusan) oleh Tim Ad-hockk Penyelesaian Keluhan atau Banding yang ditetapkan oleh Direktur Utama Lambodja Sertifikasi.
  • Direktur Utama Lambodja Sertifikasi meneruskan setiap keluhan yang diterima kepada pelanggan tersertifikasi bersangkutan pada waktu yang tepat.
  • Tim Ad-hockk Penyelesaian Keluhan atau Banding menyampaikan laporan tertulis hasil investigasi yang berisi hasil uji materi serta rekomendasi penyelesaian keluhan atau banding kepada Direktur Utama Lambodja Sertifikasi.
  • Apabila keluhan atau banding dinyatakan “DITERIMA”, Tim Ad-hockk memberikan rekomendasi apakah keputusan sertifikasi “BERUBAH” atau “TIDAK”.
  • Direktur Utama Lambodja Sertifikasi menyampaikan jawaban tertulis kepada pihak yang mengajukan keluhan atau banding, berdasarkan laporan Tim Ad-hockk Penyelesaian Keluhan atau Banding.
  • Seluruh hasil proses keluhan dan/atau banding didokumentasikan ke dalam LASER-PPIU-308 dengan tetap menjaga kerahasiaannya.