PROSEDUR
1. Keluhan
- Keluhan dapat dimohonkan oleh:
- a. Pemantau independen;
- b. Perusahaan Perkebunan;
- c. Pekebun; atau
- d. masyarakat terdampak.
atas segala ketidakpuasan yang terjadi pada saat dan setelah proses Sertifikasi ISPO.
- LAMBODJA SERTIFIKASI menyediakan jendela ‘hubungi kami’ pada website www.lambodjasertifikasi.com untuk siapapun (para pihak) yang ingin menyampaikan apapun yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi termasuk mengajukan keluhan.
- Penyampaian Keluhan diajukan secara tertulis kepada Direktur Lambodja Sertifikasi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
- deskripsi keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya;
- dokumen pendukung; dan
- usulan cara penyelesaian permasalahan.
- Divisi Operasional merekam seluruh keluhan yang diterima pada formulir LASER-300-22 dan jika disepakati, dipublikasikan pada website www.lambodjasertifikasi.com.
- Dalam menyelesaikan keluhan, Lambodja Sertifikasi membentuk tim penyelesaian keluhan yang bersifat Ad-Hoc.
- Tim penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada klausul E beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
- a. Lambodja Sertifikasi sebanyak 2 (dua) orang; dan
- b. ahli sebanyak 1 (satu) orang.
- Anggota tim penyelesaian keluhan, tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian keluhan.
- Tim penyelesaian keluhan harus memutuskan keluhan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyelesaian keluhan.
- Lambodja Sertifikasi menyediakan mekanisme penanganan keluhan yang dapat diakes publik pada www.lambodjasertifikasi.com .
- Lambodja Sertifikasi melaporkan penyelesaian permohonan keluhan kepada Menteri.
- Apabila keluhan dinyatakan “DITERIMA”, Tim Penyelesaian keluhan memberikan rekomendasi apakah keputusan sertifikasi “BERUBAH” atau “TIDAK”.
2. Banding
- Banding dapat diajukan oleh pemohon Sertifikasi ISPO karena ketidakpuasan terhadap keputusan Sertifikasi ISPO yang diterima.
- Banding sebagaimana dimaksud pada klausul A diajukan kepada Lambodja Sertifikasi dengan melampirkan persyaratan berupa:
- (a) dokumen banding yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang menggugat atau kuasanya;
- (b) dokumen pendukung; dan
- (c) usulan cara penyelesaian permasalahan.
- Lambodja Sertifikasi membentuk tim penyelesaian banding untuk menindaklanjuti pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada klausul A
- Tim penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada klausul C beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
- a. Lambodja Sertifikasi sebanyak 2 (dua) orang; dan
- b. ahli sebanyak 1 (satu) orang.
- Tim penyelesaian banding, tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan banding dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian banding.
- Lambodja Sertifikasi harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan banding.
- Lambodja Sertifikasi melaporkan penyelesaian permohonan banding kepada Menteri.
000 OOO 000
