Archives

Penanganan Keluhan dan Banding ISPO

PROSEDUR

1. Keluhan

  1. Keluhan dapat dimohonkan oleh:
    • a. Pemantau independen;
    • b. Perusahaan Perkebunan;
    • c. Pekebun; atau
    • d. masyarakat terdampak.

    atas segala ketidakpuasan yang terjadi pada saat dan setelah proses Sertifikasi ISPO.

  2. LAMBODJA SERTIFIKASI menyediakan jendela ‘hubungi kami’ pada website www.lambodjasertifikasi.com untuk siapapun (para pihak) yang ingin menyampaikan apapun yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi termasuk mengajukan keluhan.
  3. Penyampaian Keluhan diajukan secara tertulis kepada Direktur Lambodja Sertifikasi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
    1. deskripsi keluhan yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya;
    2. dokumen pendukung; dan
    3. usulan cara penyelesaian permasalahan.
  4. Divisi Operasional merekam seluruh keluhan yang diterima pada formulir LASER-300-22 dan jika disepakati, dipublikasikan pada website www.lambodjasertifikasi.com.
  5. Dalam menyelesaikan keluhan, Lambodja Sertifikasi membentuk tim penyelesaian keluhan yang bersifat Ad-Hoc.
  6. Tim penyelesaian keluhan sebagaimana dimaksud pada klausul E beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
    • a. Lambodja Sertifikasi sebanyak 2 (dua) orang; dan
    • b. ahli sebanyak 1 (satu) orang.
  7. Anggota tim penyelesaian keluhan, tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan keluhan dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian keluhan.
  8. Tim penyelesaian keluhan harus memutuskan keluhan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan penyelesaian keluhan.
  9. Lambodja Sertifikasi menyediakan mekanisme penanganan keluhan yang dapat diakes publik pada www.lambodjasertifikasi.com .
  10. Lambodja Sertifikasi melaporkan penyelesaian permohonan keluhan kepada Menteri.
  11. Apabila keluhan dinyatakan “DITERIMA”, Tim Penyelesaian keluhan memberikan rekomendasi apakah keputusan sertifikasi “BERUBAH” atau “TIDAK”.

2. Banding

  1. Banding dapat diajukan oleh pemohon Sertifikasi ISPO karena ketidakpuasan terhadap keputusan Sertifikasi ISPO yang diterima.
  2. Banding sebagaimana dimaksud pada klausul A diajukan kepada Lambodja Sertifikasi dengan melampirkan persyaratan berupa:
    • (a) dokumen banding yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh yang menggugat atau kuasanya;
    • (b) dokumen pendukung; dan
    • (c) usulan cara penyelesaian permasalahan.
  3. Lambodja Sertifikasi membentuk tim penyelesaian banding untuk menindaklanjuti pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada klausul A
  4. Tim penyelesaian banding sebagaimana dimaksud pada klausul C beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur:
    • a. Lambodja Sertifikasi sebanyak 2 (dua) orang; dan
    • b. ahli sebanyak 1 (satu) orang.
  5. Tim penyelesaian banding, tidak boleh mempunyai hubungan dengan pihak yang mengajukan banding dan tidak mempunyai kepentingan dalam penyelesaian banding.
  6. Lambodja Sertifikasi harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan banding.
  7. Lambodja Sertifikasi melaporkan penyelesaian permohonan banding kepada Menteri.

000 OOO 000