KOMITMEN MANAJEMEN
LAMBODJA SERTIFIKASI
Tentang
KETIDAKBERPIHAKAN DAN KERAHASIAAN
Lambodja Sertifikasi memiliki visi untuk mendapatkan kepercayaan publik melalui penerapan sistem yang kredibel, independen, dan obyektif. Berkenaan dengan visi tersebut, Manajemen Puncak Lambodja Sertifikasi menetapkan butir-butir kebijakan, sebagai berikut:
- Bertanggung jawab dan berkewajiban mempertahankan kewenangan, atas keputusan yang berkaitan dengan sertifikasi mencakup pemberian, pemeliharaan, pembaruan, perluasan, pengurangan, pembekuan dan pencabutan sertifikasi.
- Menerapkan proses sertifikasi berbasis prinsip ketidakberpihakan, kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan cepat tanggap terhadap keluhan.
- Mengidentifikasi, menganalisis dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari ketentuan sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungan kerja.
- Seluruh personel, baik internal maupun eksternal, diwajibkan untuk mengungkapkan seluruh situasi yang mungkin menimbulkan konflik kepentingan pada personel atau lembaga. Siapapun personel yang teridentifikasi memiliki ancaman terhadap ketidakberpihakan tidak akan dilibatkan dalam proses sertifikasi.
- Tidak melayani sertifikasi terhadap :
- Permohonan skema sertifikasi diluar ruang lingkup Lambodja Sertifikasi yang diakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional)
- Organisasi yang teridentifikasi memiliki ancaman terhadap ketidakberpihakan yang tidak dapat diterima (seperti anak perusahaan yang sahamnya dimiliki sepenuhnya oleh Lambodja Sertifikasi)
- Organisasi yang teridentifikasi merupakan Lembaga Sertifikasi atau konsultan manajemen;
- Organisasi yang telah dilakukan audit internal oleh personel atau bagian organisasi atas nama Lambodja Sertifikasi, kecuali telah melewati selang waktu 2 (dua) tahun setelah pelaksanaan audit internal tersebut.
- Organisasi yang telah menerima konsultansi sistem manajemen atau audit internal dari organisasi konsultan yang teridentifikasi memiliki ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan.
- Organisasi yang diajukan oleh personel atau pihak yang meminta komisi atau royalti.
- Melarang siapapun (personel internal dan eksternal) yang terlibat kegiatan audit dan proses sertifikasi, dan/atau mengatas namakan bagian dari badan hukum Lambodja Sertifikasi :
- menawarkan atau menyediakan jasa konsultasi sistem manajemen;
- menawarkan atau menyediakan audit internal kepada klien yang disertifikasi;
- melakukan tekanan komersial, keuangan, atau tekanan lainnya yang mengkompromikan ketidakberpihakan;
- melakukan pemasaran bersama dengan organisasi konsultan, yang oleh karenanya pelaksanaan sertifikasi dijanjikan lebih mudah, lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih murah.
- Memberikan pemahaman/meluruskan informasi kepada calon klien yang dijanjikan oleh organisasi konsultan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika menggunakan Lambodja Sertifikasi.
- Tidak melibatkan personel yang telah memberikan jasa konsultasi sistem manajemen terhadap klien yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut.
- Melakukan klarifikasi untuk menanggapi setiap pencemaran nama baik, keberpihakan, dan pelanggaran kerahasiaan yang timbul dari tindakan personil, lembaga, atau organisasi lain.
- Menjamin informasi yang disediakan untuk setiap klien atau pangsa pasar termasuk iklan, adalah akurat dan tidak menyesatkan.
- Lambodja Sertifikasi tidak menyerahkan sebagian atau keseluruhan kegiatan sertifikasi kepada organisasi manapun (sub kontrak).
- Kecuali informasi yang disediakan oleh klien untuk publik, atau ketika disepakati antara lembaga sertifikasi dan klien (misalnya untuk tujuan menanggapi keluhan), seluruh informasi lain dianggap sebagai informasi milik klien dan harus dianggap sebagai rahasia.
Bogor, 07 Januari 2023
Lambodja Sertifikasi