ALUR PROSES KEGIATAN PENILAIAN KINERJA PHPL
ALUR PROSES KEGIATAN VERIFIKASI LEGALITAS KAYU
ALUR PROSES KEGIATAN PENILIKAN
PENERBITAN SERTIFIKAT
- Sertifikat PHPL diberikan kepada auditee yang memiliki nilai akhir kinerja dengan predikat “SEDANG” atau “BAIK”, tidak ada ‘verifier dominan’ yang bernilai ‘Buruk’ dan seluruh verifier VLK dinilai “memenuhi’. Masa berlaku sertifikat adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan sertifikat.
- Sertifikat VLK diberikan kepada auditee yang seluruh alat penilaiannya berpredikat “MEMENUHI” sebagai berikut:(a) Sertifikat VLK berlaku selama 3 (tiga) tahun untuk pemegang IUPHHKHA/ HTI//Pemegang hak pengelolaan, Pemegang SIUP terhitung sejak tanggal terbit sertifikat dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.(b) Sertifikat VLK berlaku selama 1 (satu) tahun untuk pemegang IPK terhitung sejak tanggal terbit sertifikat dan dilakukan penilikan (surveillance) 6 bulan.
(c) Sertifikat VLK berlaku selama 9 (sembilan) tahun untuk kelompok dan/atau pemilik hutan hak dan pemegang TPK-RT terhitung sejak tanggal terbit sertifikat dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 36 bulan sekali.
(d) Sertifikat VLK berlaku selama 6 (enam) tahun untuk pemegang IUIPHHK dan IUI yang sumber bahan bakunya dari hutan alam atu hak pengelolaan dan masuk dalam CITIES, dan pemegang TPT-KB terhitung sejak tanggal terbit sertifikat dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 12 bulan sekali.
(e) Sertifikat VLK berlaku selama 6 (enam) tahun untuk pemegang IUPHHK-HTR, pemegang IUPHKm, pemegang HPHD, pemegang IUIPHHK dan pemegang IUI yang seluruh bahan bakunya dari IUPHHK-HTI, terhitung sejak tanggal terbit sertifikat dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurang-kurangnya 24 bulan sekali.
(f) Sertifikat VLK berlaku selama 6 (enam) tahun untuk pemegang IUIPHHK, IPKR dan pemegang IUI yang seluruh bahan bakunya dari kayu hasil budidaya dalam areal hutan hak, atau pengelolaan yang tidak termasuk dalam CITIES, terhitung sejak tanggal terbit sertifikat dan dilakukan penilikan (surveillance) sekurangkurangnya 36 bulan sekali