Archives

Prosedur PHPL dan VLK









PENERRBITAN SERTIFIKAT

  1. Sertifikat PHL diberikan kepada auditi yang memiliki nilai akhir kinerja dengan predikat “SEDANG” atau “BAIK”, dengan Masa berlaku sertifikat adalah 6 (enam) tahun.

  2. S-Legalitas diberikan kepada auditi yang dinyatakan “LULUS” sebagai berikut:

    1. S-Legalitas berlaku selama 3 (tiga) tahun untuk pemegang PBPH dan Hak Pengelolaan terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.

    2. S-Legalitas berlaku selama 1 (satu) tahun untuk pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan non Kehutanan terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.

    3. S-Legalitas berlaku selama 9 (sembilan) tahun untuk pemilik hutan hak budidaya terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.

    4. S-Legalitas berlaku selama 6 (enam) tahun untuk pemegang Pemilik Hutan Hak Tumbuh Alami, PBPHH, Eksportir, Importir, dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industry, TPT-KB, terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.

Have any Question or Comment?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *