PENERRBITAN SERTIFIKAT
-
Sertifikat PHL diberikan kepada auditi yang memiliki nilai akhir kinerja dengan predikat “SEDANG” atau “BAIK”, dengan Masa berlaku sertifikat adalah 6 (enam) tahun.
-
S-Legalitas diberikan kepada auditi yang dinyatakan “LULUS” sebagai berikut:
-
S-Legalitas berlaku selama 3 (tiga) tahun untuk pemegang PBPH dan Hak Pengelolaan terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.
-
S-Legalitas berlaku selama 1 (satu) tahun untuk pemegang Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan non Kehutanan terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.
-
S-Legalitas berlaku selama 9 (sembilan) tahun untuk pemilik hutan hak budidaya terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.
-
S-Legalitas berlaku selama 6 (enam) tahun untuk pemegang Pemilik Hutan Hak Tumbuh Alami, PBPHH, Eksportir, Importir, dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industry, TPT-KB, terhitung sejak tanggal terbit sertifikat.