A. KELUHAN
LASER-300-22a. Rekaman Permohonan Informasi dan Keluhan
- LAMBODJA SERTIFIKASI dapat menerima keluhan dari Pemantau Independen, Pelaku Usaha atau Masyarakat Terdampak melalui email atau nomor kontak yang terdapat pada website www.lambodjasertifikasi.com.
- Penyampaian Keluhan diajukan secara tertulis kepada Direktur Lambodja Sertifikasi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
- deskripsi keluhan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya;
- dokumen pendukung; dan
- usulan cara penyelesaian permasalahan
- Dalam menyelesaikan keluhan, Lambodja Sertifikasi membentuk tim penyelesaian keluhan yang bersifat Ad-Hoc.
- LAMBODJA SERTIFIKASI menyampaikan kemajuan dan outcome penyelesaian keluhan kepada pihak yang mengajukan keluhan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan keluhan.
B. BANDING
- Apabila dalam proses maupun penetapan Sertifikasi ISPO terdapat ketidakpuasan, pemohon dapat menyampaikan Banding kepada Komite ISPO
- Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada poin 5.3.2 membentuk komite banding dengan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur :
- Komite ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan
- Ahli sebanyak 1 (satu) orang
- Komite banding harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan gugatan.
- Putusan komite banding bersifat final dan mengikat