Archives

Penanganan Keluhan dan Banding ISPO

A. KELUHAN

LASER-300-22a. Rekaman Permohonan Informasi dan Keluhan

 

  1. LAMBODJA SERTIFIKASI dapat menerima keluhan dari Pemantau Independen, Pelaku Usaha atau Masyarakat Terdampak melalui email atau nomor kontak yang terdapat pada website www.lambodjasertifikasi.com.
  2. Penyampaian Keluhan diajukan secara tertulis kepada Direktur Lambodja Sertifikasi dengan melampirkan dokumen persyaratan berupa:
    1. deskripsi keluhan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya;
    2. dokumen pendukung; dan
    3. usulan cara penyelesaian permasalahan
  3. Dalam menyelesaikan keluhan, Lambodja Sertifikasi membentuk tim penyelesaian keluhan yang bersifat Ad-Hoc.
  4. LAMBODJA SERTIFIKASI menyampaikan kemajuan dan outcome penyelesaian keluhan kepada pihak yang mengajukan keluhan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak diterimanya laporan keluhan.

B. BANDING

  1. Apabila dalam proses maupun penetapan Sertifikasi ISPO terdapat ketidakpuasan, pemohon dapat menyampaikan Banding kepada Komite ISPO
  2. Komite ISPO sebagaimana dimaksud pada poin 5.3.2 membentuk komite banding dengan beranggotakan 3 (tiga) orang yang terdiri atas unsur :
    1. Komite ISPO sebanyak 2 (dua) orang; dan
    2. Ahli sebanyak 1 (satu) orang
  3. Komite banding harus menyelesaikan permohonan banding paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan gugatan.
  4. Putusan komite banding bersifat final dan mengikat